Tarif Tol Tangerang-Merak Naik dan Turun Per 12 Februari 2020, Ini Daftarnya

Irsyaad Wijaya - Selasa, 11 Februari 2020 | 11:30 WIB

Tol Tangerang-Merak (Irsyaad Wijaya - )

Berikut daftar tarik tol terbaru ruas Tangerang-Merak yang berlaku 12 Februari 2020:

Golongan I menjadi Rp 44.000 dari Rp 41.000

Golongan II menjadi Rp 69.000 dari Rp 57.000,

Golongan III menjadi Rp 69.000 dari Rp 67.500

Golongan IV menjadi Rp 89.000 dari Rp 88.500

Golongan V turun menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 107.000

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.

Tribunnews.com
Sosialisasi ganjil genap oleh petugas BPTJ kepada pengendara di gerbang Tol Tangerang

Tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa:

Golongan I Rp 7.500

Golongan II Rp 11.500

Golongan III Rp 11.500

Golongan IV Rp 15.000

Golongan V Rp 15.000

(Baca Juga: Tarif Tol Cipali Berubah, Golongan I dan II Melonjak, III, IV dan V Turun Segini)

Ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR No 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Menurut Indah, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.



Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Mulai 12 Februari 2020, Ada Perubahan Tarif Tol Tangerang-Merak, Ini Daftarnya