Otomotifnet.com - Tarif tol Tangerang-Merak disesuaikan mulai 12 Februari 2020.
Beberapa golongan akan mengalami kenaikan dan sebagian turun tarifnya.
Menurut Putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 70/KPTS/M/2020 tertanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak berlaku mulai pukul 00:00 WIB, (12/2/20).
Kepala Divisi Hukum dan Humas pengelola Tol Tangerang-Merak, Indah Permanasari menjelaskan.
(Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik dan Turun Bulan Depan, Tergantung Golongan!)
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.
"Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian," ujar Indah, (10/2/20).