Temannya juga memberikan kesaksian jika tak menerima telepon dari Yusril saat diperjalanan.
"Proses pembelaan diri berlangsung 30 menit, teman saya membantu menjadi saksi. Petugas tak menilang. Karena saya tak terbukti bermain ponsel," urainya.
Korban lain dialami Sariyanto, warga Sidoarjo yang dikirimi surat tilang pada 17 Januari 2020.
Dalam surat e-tilang itu menyebutkan, bila dirinya telah melanggar marka di Jalan Bratang Nginden sekitar pukul 21:30 WIB.
(Baca Juga: Merokok Sambil Berkendara Belum Bisa Ditindak Tilang Elektronik!)
Padahal pada pukul 21:30 WIB di hari itu, Sariyanto lembur kerja.
Jalan Nginden Bratang juga bukan jalur Sariyanto berangkat ataupun pulang kerja.
Dia pun keheranan dan merasa ada yang janggal.
"Saya lihat informasi pelat nomor di surat e-tilang, memang sesuai dengan mobil saya yakni L 1247 EM. Tapi saat saya lihat fotonya, bukan mobil saya," jelasnya.