Mitsubishi Galant Ditarik Paksa Debt Collector, Surat Putusan Pengadilan Dipertanyakan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 4 Maret 2020 | 13:00 WIB

Ilustrasi Mitsubishi Galant ST (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Debt Collector yang melakukan penarikan motor atau mobil secara paksa kini diburu pihak kepolisian.

Seperti yang dilakukan Satreskrim Polres Lhokseumawe, menahan debt collector berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara.

Debt collector di perusahaan leassing kendaraan tersebut ditahan karena dugaan penarikan mobil yang menunggak kredit secara paksa dan tanpa disertai putusan pengadilan.

Wakapolres Lhoksumawe, Kompol Ahzan saat konferensi pers, menerangkan kronologi penangkapan debt collector tersebut, (2/3/20).

(Baca Juga: Motor Yang Disita Debt Collector Bisa Balik, Ada Tahapannya, Siapkan Uang Denda)

Berawal dari korban berisial NP, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan menuju Mitsubishi Galant nopol BK 168 PI buatan 1998 miliknya.

Usai korban menghidupkan mesin, datang tersangka dan temannya dan mengetuk jendala mobil secara keras dan paksa.

Tanpa banyak bicara, tersangka dan rekannya (DPO) langsung mengambil mobil tersebut yang statusnya menunggak kredit.

"Sempat terjadi cek-cok mulut. Namun akhirnya korban pun terpaksa melepaskan mobil," terang Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.