Otomotifnet.com - Pemberlakuan aturan mengenai pelarangan truk Over Dimension Over Load (ODOL) ditunda.
Padahal awalnya sudah direncanakan mulai berlaku pada 2019 silam.
Lalu diundur lagi ke tahun 2020 dan kini kembali 'molor' ke tahun 2023.
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda aturan tersebut.
(Baca Juga: Truk ODOL Dapat Dispensasi, Bawa Benda-benda Ini, Boleh Melintas di Tol Tanjung Priok Hingga Bandung)
"Memang yang saya sampaikan tadi, bahwa tekanan ekonomi global masih sangat berat, yang tentu berdampak pada tekanan terhadap industri manufaktur di luar otomotif," jelas Agus di JCC Senayan, (5/3/20).
Ia pun menekankan, kali ini regulasi tersebut tidak akan ditunda lagi, sehingga pelaku industri diharapkan melakukan persiapan.
"Sektor-sektor industri lain tentu harus siap, tidak ada lagi alasan untuk menunda kebijakan dari ODOL," ucapnya.
Dari sisi safety, praktik ODOL memang sangat berbahaya bagi seluruh pengguna jalan.