BPKB Hasil Curian Diperjuabelikan, Dijadikan Sebagai Jaminan Kredit

Irsyaad Wijaya - Rabu, 11 Maret 2020 | 14:25 WIB

Barnag bukti BPKB curian yang diperjual-belikan untuk jaminan kredit ke bank atau rentenir (Irsyaad Wijaya - )

"Tersangka S dan N adalah residivis. Pernah masuk Lapas, S baru bebas November 2019 dan N lepas Desember 2018. Keduanya kasus pemalsuan dokumen, hampir sama," jelas Alexander.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 263 Ayat 2 KUHPidana dan atai 480 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Perdagangan BPKB Hasil Curian di Bandara Soekarno-Hatta, Dipakai Buat Jaminan Kredit