Otomotifnet.com - Budaya solidaritas memang baik, namun hati-hati jika sampai berani memberikan kode isyarat saat ada razia polisi.
Sebab jika ketahuan, hukumannya jauh lebih berat dan mahal dari denda tilang!
Kode isyarat yang dimaksud yakni memberikan peringatan ke pengguna jalan lain.
Melansir dari The Sun, siapapun pengguna jalan lain yang memberikan kode isyarat ke pemotor atau pengemudi mobil lain bakal diberikan sanksi kurungan sampai denda mahal.
(Baca Juga: Anggota Satlantas Polres Jaktim Dijatuhi Sanksi, 'Ngeyel' Gelar Razia Kendaraan)
Seperti yang diterapkan di Inggris, pengguna jalan yang memberikan kode isyarat ke pengendara motor dan pengemudi mobil lain bisa dihukum kurungan satu bulan.
Belum selesai, masih ada denda yang wajib dibayar sebesar 1.000 Poundsterling atau setara dengan Rp 19,158 juta (kurs 1 poundsterling Rp 19.158).
Aturan ini tertuang di Undang-undang Kepolisian 1996 Pasal 89 di Inggris.
Peraturan ini memang bukan berlaku di Indonesia, tapi bisa diambil sisi pelajarannya.
Jangan asal memberikan kode isyarat jika mengetahui ada razia polisi ketimbang repot sendiri.
Salah satu yang kerap dilakukan pengguna jalan di Indonesia ke pengendara motor dan pengemudi mobil ketika melihat ada razia memberikan kode isyarat bermacam-macam.
Mulai dari isyarat tangan, lampu dim, klakson bahkan suara langsung.
Contohnya yang sering kita temui, ramainya pengendara motor yang menerobos jalur TransJakarta.
Ketika beberapa terjaring polisi, pemotor lain langsung memberikan isyarat agar memutar balik atau melompati beton pembatas.