Pelat Nomor Tiga Huruf Seri Belakang di Jateng Bikin Keliru, Penerbitan Dihentikan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 26 Maret 2020 | 14:20 WIB

Ilustrasi pelat nomor tiga huruf seri belakang (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Penggunaan tiga huruf seri belakang pelat nomor kendaraan di Jawa Tengah dihentikan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya menuturkan, penerapan itu didasari sistem penomeran heregistrasi baru yang tertuang pada ST Kapolda Jateng nomer: ST/441/II/YAN.3.5/2020 per 14 Februari 2020 lalu.

"Untuk mengurangi kekeliruan penomoran. Huruf 3 seri belakang dihentikan dahulu. Sebab, masih banyak nomor seri yang belum terpakai," terang Kombes Subandrya di lantai 7 Mapolda Jateng, (24/3/20).

"Maka dari itu, kami terapkan heregistrasi," jelas Kombes Pol Subandrya.

(Baca Juga: Kendaraan Bisa Pakai Pelat Nomor Cantik, Ada Syaratnya, Termurah Rp 5 Jutaan)

Menurutnya, penomoran baru ini berlaku bagi para wajib pajak yang sedang mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan registrasi lima tahunan.

Adapun alokasi nomor baru bagi kendaraan roda dua antara lain dari mulai angka 2999 sampai 6999.

Sedangkan roda empat jenis sedan, minibus atau jip akan mendapat nomor baru dari 1 sampai 1999.

"Bus mendapat nomor dari 7000 sampai 7999. Sedangkan mobil barang dan khusus mendapat nomor dari 8000 sampai 9999. Ini berlaku di Jateng," lanjutnya.

Selain itu, Subandya juga menyoroti banyaknya pelat nomor putih yang masih mengantongi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) beredar di jalanan.

Biasanya, Dia melihat, kendaraan berpelat nomor putih adalah unit baru dari dealer.

Seharusnya, kata Subandrya, pelat putih hanya bisa digunakan oleh pihak dealer untuk mengantarkan kendaraan unit baru yang telah dibeli.

Sehingga, Dia menegaskan, kendaraan berpelat nomor putih yang marak beredar di jalan raya bukan berfungsi untuk mengganti nopol resmi (hitam).

(Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Baru Akan Diberlakukan, Tinggal Tunggu Perintah Kapolri)

"Belum pelat nomor hitam kok sudah dipakai beredar," ucapnya.

"Kendaraan berpelat putih itu belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor polisi. Itu bisa ditindak," sebutnya.

"Mohon untuk setiap unit regident di polres-polres diperhatikan," imbaunya.

"Langsung lakukan asistensi ke dealer-dealer dan pengendara jika ditemukan di jalan raya," pungkasnya.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2020/03/25/ditlantas-polda-jateng-setop-penerbitan-plat-nomor-polisi-pakai-3-huruf-seri-belakang?page=2