Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis pada periode 24 Maret hingga 29 Mei 2020 tak perlu risau.
Terkhusus bagi warga Jawa Tengah, sebab bebas tilang!
Yup, Ditlantas Polda Jateng membuat kebijakan untuk tak memberikan tilang ke pengendara atau pengemudi yang masa berlaku SIM-nya habis di masa pandemi corona ini.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya juga menyebutkan, jika masa berlaku SIM habis pada periode di atas, meski telat tak akan disuruh membuat SIM baru.
(Baca Juga: Pelat Nomor Tiga Huruf Seri Belakang di Jateng Bikin Keliru, Penerbitan Dihentikan)
"SIM yang sudah mati dalam waktu penegakan hukum selama dari tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 jangan dipermasalahkan harus mengulangi seperti membuat SIM baru," ucapnya.
"Tetap perpanjang saja," tegasnya.
"Ketika di jalan melakukan penegakan hukum untuk SIM mati jangan ditilang, cukup diberi pengarahan saja," tegas Kombes Pol Subandrya.
Sementara, Kasi SIM Ditlantas Polda Jateng, Kompol Herdiawan mengatakan, dispensasi itu diambil karena massa darurat wabah pandemi virus corona.
Menurutnya, langkah dispensasi itu diambil supaya mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah Polda Jateng.
"Biar mengurangi kerumunan. Dispensasi ini juga kita terapkan supaya warga lebih baik di rumah dulu," tutur Herdiawan.
"Jam layanan SIM di Satpas pun dikurangi," jelasnya.
"Senin-Kamis dari jam 08.00-12.30 WIB, lalu Jumat 08.00-11.00 WIB," sambungnya.
(Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Masa Tanggap Corona, Polisi Kasih Dispensasi Perpanjangan)
"Serta Sabtu 08.00-11.30 WIB," terang Kompol Herdiawan, (26/3/20).
Dia mengaku, di tengah mewabahnya virus ini, prosedur pelaksanaan tes psikologi bagi pemohon pembuat SIM baru dan perpanjangan tetap digelar.
Meski demikian, pihaknya mengurangi jumlah peserta pada tes psikologi tersebut.
Hal itu ditempuh guna menerapkan social distancing.
"Tetap digelar, tapi jumlah pesertanya dikurangin dalam satu ruangan tersebut," katanya.
"Tiap peserta berjarak 1 meter dan pemohon SIM pun sebelum masuk satpas akan disemproti disinfektan," imbuhnya.
"Pokoknya sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Polda Jateng," pungkas Herdi, panggilannya.