Kredit Ojek Online Bukan Ditangguhkan, Cicilan Didiskon Tenor Diperpanjang

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 April 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi ojek online Gojek dan Grab. Asosiasi Peritel Minta Pembebasan Tarif Parkir Untuk Ojol (Irsyaad Wijaya - )

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot membenarkan stimulus yang diberikan pemerintah adalah keringanan pembayaran cicilan.

Jadi, bukan penangguhan atau tak membayar cicilan sama sekali.

"Stimulus ini dalam kerangka restrukturisasi yang berupa keringanan pembayaran cicilan bunga/pokok," kata Sekar.

Sekar menyebut bentuk keringan ini bisa bermacam-macam seperti penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.

(Baca Juga: Kredit Kendaraan Dapat Keringanan, Asosiasi Pembiayaan Siapkan Formulir Khusus)

Jangka waktunya maksimal sampai dengan satu tahun.

"Baik skema atau jangka waktu dari keringanan ini, akan sangat tergantung dari penilaian bank atau leasing terhadap kemampuan membayar masing-masing debitur," ucap Sekar.

Presiden Jokowi sendiri dalam pidatonya pada 31 Maret 2020 kemarin tak lagi menggunakan kata ditangguhkan saat menyinggung soal relaksasi kredit untuk pengendara ojek online dan pelaku UMKM.

Jokowi dalam kesempatan itu menggunakan istilah keringanan kredit.

"Keringanan pembayaran kredit, bagi para pekerja informal baik ojek online, pengemudi taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 Miliar," kata Jokowi.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/08092251/bukan-penangguhan-pengemudi-ojek-online-hanya-diberi-diskon-cicilan?page=all#page3

————

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.