Polres Tangerang Tetap Beroperasi Normal, Masih Terima Pembuatan SIM Baru

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 1 April 2020 | 21:50 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pihak kepolisian Republik Indonesia menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Selasa hari ini, 31 Maret 2020.

Kebijakan penutupan pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus COVID-19 atau corona.

Divisi Humas Polri di akun instagram resminya, dijelaskan bahwa pelayanan Satpas/Gerai/SIM Keliling ditutup sementara.

Penutupan dilakukan sampai dengan waktu yang akan diberitahukan kembali dengan melihat perkembangan situasi.

(Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku Dari Maret-Mei 2020 Bebas Tilang di Jawa Tengah)

Lantas bagaimana dengan pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan sementara?

Disebutkan bahwa bagi pemilik SIM dapat memperpanjang SIM-nya setelah situasi dinyatakan dalam keadaan normal.

_____

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.