Otomotifnet.com - Buat yang berdomisili di Tangerang Kota yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) tak perlu bingung.
Pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota beroperasi normal meski sedang ada wabah Covid-19.
"Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara sudah tidak lagi menerima, namun bagi masyarakat yang ingin membuat baru SIM masih bisa,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo di Jakarta, (1/4).
Agung menilai tidak ada pembatasan kuota pelayanan SIM bagi pemohon.
(Baca Juga: Sidang Tilang Ditunda, Cara Bayar Denda dan Dapatkan SIM atau STNK Kembali Gimana?)
Ia menambahkan, meskipun kuota tak dibatasi, pemohon SIM mengalami penurunan sejak isu Covid-19 mewabah di Indonesia.
Namun, dirinya tak menyebut jumlah penurunan pemohon tersebut.
Agung juga menyebut pihaknya akan terus mendorong pencegahan Covid-19.
Menurutnya, kerumunan orang saat mengurus SIM hingga perpanjangan SIM harus dibenahi agar tak terjadi penularan virus ini.
(Baca Juga: Layanan Perpanjangan Sampai Bikin SIM Baru Libur Sementara, Bayar Pajak Bisa Online)