Otomotifnet.com - Denda pajak kendaraan bermotor dihapus Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri selama pandemi Corona di Indonesia.
Korlantas Polri memberikan keringan bagi pemilik kendaraan yang habis masa jatuh tempo pajaknya dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan yang diumumkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono ini pun mendapat komentar dari Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan.
Edison menyayangkan pernyataan Kakorlantas terkait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Mei mendatang.
(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus Korlantas Polri Hingga 29 Mei 2020!)
"Selain terkesan memanfaatkan situasi panik akibat wabah virus Corona menjadi panggung, pembebasan denda PKB bukan kewenangan Polri," ucap Edison, (2/4/2020).
"Tetapi kebijakan Pemprov masing-masing wilayah," kata Edison.
"Jangan terlalu genit hanya untuk ingin mendapat perhatian masyarakat, sehingga lupa tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)," sebut Edison.
"Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia," sambung Edison.
Bahkan Edison mengaku, Pemprov DKI masih sedang melakukan pembahasan untuk menemukan detail dan formulasi yang akan diterapkan.
"ITW berharap, agar pejabat jangan terlalu memanfaatkan situasi gawat wabah virus corona atau covid-19 menjadi panggung pencitraan," tutupnya.
Untuk diketahui, pihak Kepolisian juga menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM per 31 Maret 2020, sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona.
Pelayanan akan kembali normal menunggu situasi membaik.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.