Pengguna Angkutan Umum di Jakarta Wajib Pakai Masker, Melanggar Akan Disanksi!

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 5 April 2020 | 19:00 WIB

Bus transjakarta ubah kebijakan mulai 23/3/20 (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sedang ramai memo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang beredar berisi tentang penggunaan masker di transportasi umum.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Dirut PT MRT, dan Dirut PT LRT.

Dalam memo dengan nomor 03/memo/04042020 yang dikeluarkan pada 4 April 2020 ini, Anies menginstruksikan mengenai kebijakan penggunaan masker dalam transportasi umum di DKI Jakarta.

Beredarnya memo tersebut juga dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sayfrin Liputo.

Baca Juga: PO Sumber Alam Lelang Satu Bus Untuk Perangi Corona di Indonesia

"Iya benar demikian, bagi mereka yang tak menggunakan masker saat naik transportasi umum sanksinya adalah tidak akan dilayani," kata Syafrin di Jakarta (5/4/2020).

"Sebagaimana seruan Gubernur No 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah dan jika ada aktifitas diluar rumah selalu gunakan masker termasuk saat anda berada di Angkutan Umum," tegasnya.

Sebelumnya dalam informasi tersebut juga disebutkan agar PT Tranportasi Jakarta, PT MRT, dan PT LRT mensosialisasikan kebijakan penggunaan masker tersebut kepada seluruh penumpang atau warga secara masif di semua stasiun, halte, bus, gerbong kereta, dan lain-lain.

"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020 dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020," demikian isi memo.

Baca Juga: Kemenhub Mendadak Batalkan Pelarangan Bus Dari dan Menuju Jakarta