PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Anies: Akan Ada Banyak Patroli

Ignatius Ferdian - Kamis, 9 April 2020 | 07:45 WIB

Resmi! DKI Jakarta Segera Terapkan PSBB mulai 10 April 2020 (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kebijakan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku pada Jumat (10/4) mulai pukul 00.00 WIB. 

Hal ini diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta (8/4).

"Jadi PSBB ini akan berlaku hari jumat tanggal 10 pukul 00.00 itu mulai berlakunya," ujar Anies.

Saat PSBB resmi diterapkan, kata Anies, akan banyak patroli baik oleh Satpol PP, polisi, maupun TNI untuk memastikan tak ada kerumunan.

Baca Juga: Selama PSBB Tak Ada Penutupan Jalan di Jakarta, Polisi: Ini Bukan Lockdown

"Nanti akan banyak patroli karena kita memastikan tidak adanya kerumunan tapi bukan berbentuk check point tapi akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati," ujarnya.

Diketahui, penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

Saat PSBB resmi diterapkan, kata Anies, akan banyak patroli baik oleh Satpol PP, polisi, maupun TNI untuk memastikan tak ada kerumunan.

Baca Juga: Mobil dan Motor Pribadi Tidak Dilarang Melintas Oleh Gubernur DKI Jakarta Saat PSBB

"Nanti akan banyak patroli karena kita memastikan tidak adanya kerumunan tapi bukan berbentuk check point tapi akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati," tambahnya.

Diketahui, penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

5. Pembatasan moda transportasi

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/18495161/psbb-di-jakarta-mulai-berlaku-pada-10-april-pukul-0000-wib?page=all#page4