Bikers Ingat, Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan Selama PSBB Berlaku

Irsyaad Wijaya - Jumat, 10 April 2020 | 15:35 WIB

Test Ride All New Yamaha NMAX 155 (Irsyaad Wijaya - )

Kapasitas angkut penumpang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total jumlah bangku.

Penggunaannya juga hanya diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Jika melanggar, sanksi pidana menanti.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga: Mobil Lebih Dari Tiga Penumpang dan Motor Berboncengan Ditindak Saat PSBB

Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."

Isi pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/10/wajib-selama-penerapan-psbb-jakarta-pengendara-motor-harus-pakai-masker-dan-sarung-tangan