Kebijakan PSBB Sudah Berlaku di 17 Wilayah, Berikut Ini Daftar Laengkapnya!

Ignatius Ferdian - Minggu, 19 April 2020 | 09:30 WIB

Petugas gabungan melakukan kegiatan pengecekan dalam rangka PSBB (Ignatius Ferdian - )

Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Ini daftar daerah yang telah disetujui PSBB :

1. Provinsi DKI Jakarta, dari 10 April s/d 23 April 2020.

2. Kota Bogor, dari 15 April s/d 28 April 2020.

3. Kabupaten Bogor, dari Rabu 15 April s/d 28 April 2020.

4. Kota Depok, dari 15 April s/d 28 April 2020.

Baca Juga: PSBB Sudah Diterapkan, Banyak Penumpang Dan Pengemudi Masih Belum Jaga Jarak

5. Kota Bekasi, dari 15 April s/d 28 April 2020.

6. Kabupaten Bekasi, dari 15 April s/d 28 April 2020.

7. Kota Tangerang, dari 18 April s/d 3 Mei 2020.

8. Kota Tangerang, dari 18 April s/d 3 Mei 2020.

9. Kabupaten Tangerang, dari 18 April s/d 3 Mei 2020.

10. Kota Pekanbaru di Riau, dari 17 April s/d 30 April 2020.

11. Kota Makassar di Sulawesi Selatan, dari 24 April s/d 7 Mei 2020.

12. Kota Tegal di Jawa Tengah, dari 23 April s/d 23 Mei 2020.

13. Kota Bandung, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.

14. Kabupaten Bandung, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.

15. Kabupaten Bandung Barat, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.

16. Kota Cimahi, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.

17. Kabupaten Sumedang, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/18/07492811/pemerintah-setujui-psbb-di-17-daerah-ini-rangkuman-sejumlah-wilayah?page=all#page6.