Pemkot Semarang Berlakukan Aturan PKM, Bukan Pelat H Siap-siap Dicegat

Ignatius Ferdian - Senin, 27 April 2020 | 17:05 WIB

Dishub Kota Semarang menyiapkan check point atau pos pantau untuk filter kendaraan. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai Senin (27/2).

Tak hanya itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang juga menyiapkan 14 check point di wilayah dalam kota maupun di perbatasan.

Ditambah, dua check point yang menjadi satu dengan Polrestabes di pintu tol.

Serta ada empat check point di pintu kedatangan bandara, stasiun, dan pelabuhan.

Baca Juga: Kendaraan Pribadi Asal Karawang Mulai 7 Mei 2020 Dilarang Masuk Jabodetabek!

"Di pintu kedatangan bandara, stasiun, pelabuhan itu otoritas setempat karena tidak beroperasi," kata Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto (26/4).

Dirinya menerangkan, check point ini akan menjadi filter kendaraan yang masuk Kota Semarang.

Petugas dishub akan memantau setiap kendaraan yang masuk terutama kendaraan berplat nomor luar kota.

"Namanya filterisasi arus. Terutama, kami akan melihat plat nomor kendaraan. Di luar pelat nomor H (Semarang) akan kami hentikan," tuturnya.

Baca Juga: Jalan Tol, Arteri dan 'Jalur Tikus' Dijaga Ketat, Jangan Harap Bisa Lolos Mudik!