Cara Bedakan SIM Asli Dan Palsu Gampang, Polisi Kasih Tahu Caranya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 29 April 2020 | 19:20 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan bermotor. Kini polisi berlakukan dispensasi masa berlaku SIM selama darurat virus corona. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Walaupun pihak kepolisian sudah memberantas calo di Satpas SIM, namun keberadaan calo masih tetap dibutuhkan beberapa pemotor yang malas.

Hal ini dilakukan supaya pemotor bisa dengan segera punya SIM tanpa harus melaukan tes terlebih dahulu.

Namun apakah ada yang tahu jika SIM yang dimiliki asli atau palsu, lalu bagaimana cara membedakannya?

"Untuk membuktikan asli atau tidak itu bisa dicek bagian atas ada nomor SIM, jika nomor itu terdaftar di database berarti asli. Kalau SIM tersebut tidak terdaftar berarti bodong. Sebenarnya gampang cara membedakannya cukup dengan itu saja," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin saat dihubungi (29/4).

Baca Juga: Sidang Tilang Kelewat, Bayar Denda Buat Tebus SIM atau STNK Gimana?

Rabiin menambahkan, biasanya bagian belakang SIM tak terdapat hologram lambang Korlantas.

Lain halnya dengan Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Edwin mengatakan asli atau palsunya SIM hanya petugas yang mampu melihatnya.

"Harus dilihat secara langsung oleh petugas. Nanti yang menentukan asli atau tidaknya adalah petugas," kata Lalu saat dihubungi secara terpisah.

Agar tidak teripu, Lalu meminta masyarakat agar tidak tergiur kepada oknum calo yang menawarkan pembuatan SIM secara cepat dan mudah dengan menarik harga.

Baca Juga: SIM Hilang Bisa Bikin Baru Lagi, Wajib Lengkapi Syarat, Segini Biayanya

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) memperkenalkan Smart SIM pada 22 Sepertember 2019.

Smart SIM adalah kartu izin mengemudi baru yang memiliki beberapa keunggulan dibanding kartu yang lama.

Salah satu keunggulan Smart SIM adalah semua data seperti identitas, identifikasi, dan forensik kepolisian terkoneksi dengan Dukcapil.

Keunggulan Smart SIM adalah bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Diketahui, Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Pasalnya, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.