Tol Sepi Kayak Kuburan, Pendapatan Merosot 50 Persen, Harapan Stimulus Pemerintah

Irsyaad Wijaya - Senin, 18 Mei 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) (Irsyaad Wijaya - )

Antara lain memacu efisiensi beban usaha dengan tetap menjaga tingkat keselamatan jalan tol, mengoptimalkan belanja modal dan mengupayakan relaksasi utang investasi dari perbankan.

Namun, seiring pembangunan ruas jalan tol baru yang dilaksanakan dengan masif selama tiga tahun terakhir, kata Desi, hal tersebut menyebabkan terjadinya defisit arus kas pada ruas jalan tol baru yang dioperasikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, ATI meminta dukungan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa insentif fiskal maupun moneter demi mengatasi berbagai kewajiban para operator jalan tol.

"Insentif ini untuk mempertahankan kesinambungan lapangan kerja di bidang jalan tol, serta menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia," ungkap Desi, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Baca Juga: Jasa Marga Prediksi, Lonjakan Arus Mudik Lebaran di Tol H-3 Hingga H+2

TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo
Ruas tol Pemalang-Batang yang lengang dipakai segerombolan anak untuk arena ajang adu petasan

ATI mengusulkan lima insentif kepada Menteri Keuangan, sebagai berikut.

1. Memasukkan klasifikasi lapangan usaha jasa jalan tol ke dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Insentif itu khususnya paragraf A tentang kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan paragraf F tentang kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

2. Memberikan dukungan fiskal dalam bentuk perpanjangan masa manfaat pajak hingga 10 tahun dari ketentuan saat ini, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan fasilitas kompensasi kerugian fiskal diberikan maksimum selama lima tahun.