Mobil atau Motor Belum Balik Nama Bisa Digadai ke Pegadaian, Ini Syarat dan Bunganya

Irsyaad Wijaya,Rudy Hansend - Selasa, 19 Mei 2020 | 17:00 WIB

Pegadaian (persero) (Irsyaad Wijaya,Rudy Hansend - )

Otomotifnet.com - PT Pegadaian (Persero) saat ini menjadi tren dapat duit cepat dengan jaminan mobil atau motor.

Lantas bagaimana prosedur, syarat serta besaran bunga jika gadaikan mobil atau motor di Pegadaian?

Mencoba bertanya, Lukas Mulyono, Kepala Cabang Pegadaian Karang Tengah, Tangerang menjelaskan rinciannya.

"Prinsipnya, kendaraan yang boleh digadaikan adalah yang usianya tak lebih dari 5 tahun," terang Lukas.

Baca Juga: Kredit Mobil atau Motor Bisa Lewat Pegadaian, Pembiayaan Sampai Rp 2 Miliar

"Jadi kalau dari sekarang, motor atau mobil tahun 2015 ke atas," sebut Lukas.

Untuk syaratnya pun mudah.

"Kendaraan beserta surat asli BPKB dan STNK dibawa ke cabang terdekat," kata pria yang berkantor di Jl. Raden Saleh, No.16, Karang Tengah, Karang Tengah, Tangerang, Banten.

Ingat ya! Semuanya harus atas nama sendiri.