Mobil atau Motor Belum Balik Nama Bisa Digadai ke Pegadaian, Ini Syarat dan Bunganya

Irsyaad Wijaya,Rudy Hansend - Selasa, 19 Mei 2020 | 17:00 WIB

Pegadaian (persero) (Irsyaad Wijaya,Rudy Hansend - )

"Pengenaan bunganya sama 2,2 persen per bulan," bilang Lukas.

Namun ada perbedaaanya yakni dalam cicilan ada tambahan pembayaran pokok utang sebesar 5 persen.

Rudy Hansend
Kendaraan yang digadaikan aman dijaga 24 jam

Jadi, rinciannya 2,2 persen untuk bunga sebesar Rp 220 ribu.

Lalu 5 persen untuk pokok sebesar Rp 500 ribu.

Jadi total ia membayar di bulan ke-5 adalah 720 ribu.