Otomotifnet.com - PT Pegadaian (Persero) saat ini menjadi tren dapat duit cepat dengan jaminan mobil atau motor.
Lantas bagaimana prosedur, syarat serta besaran bunga jika gadaikan mobil atau motor di Pegadaian?
Mencoba bertanya, Lukas Mulyono, Kepala Cabang Pegadaian Karang Tengah, Tangerang menjelaskan rinciannya.
"Prinsipnya, kendaraan yang boleh digadaikan adalah yang usianya tak lebih dari 5 tahun," terang Lukas.
Baca Juga: Kredit Mobil atau Motor Bisa Lewat Pegadaian, Pembiayaan Sampai Rp 2 Miliar
"Jadi kalau dari sekarang, motor atau mobil tahun 2015 ke atas," sebut Lukas.
Untuk syaratnya pun mudah.
"Kendaraan beserta surat asli BPKB dan STNK dibawa ke cabang terdekat," kata pria yang berkantor di Jl. Raden Saleh, No.16, Karang Tengah, Karang Tengah, Tangerang, Banten.
Ingat ya! Semuanya harus atas nama sendiri.
Hal ini dibuktikan dari kesesuaian antara nama di BPKB dan STNK dengan KTP pemohon.
"Jadi kalau bukan atas nama pemilik, kendaraan tidak bisa digadai," ungkap Lukas.
Namun demikian, aturan ini bukan harga mati.
Menurut Lukas, jika memang benar itu milik pemohon namun kendaraannya belum balik nama tetap bisa digadaikan.
Baca Juga: Pegadaian Tren Dapat Duit Cepat, Jaminan Mobil atau Motor, Gudang Sampai Penuh
"Namun ada syarat lain yang wajib dipenuhi selain menghadirkan secara fisik BPKB dan STNK asli," jelasnya.
Pertama, pemohon harus mengisi formulir khusus yang berisi mengenai pernyataan kepemilikan.
"Berikutnya, harus menyertakan kuitansi pembelian dari pemilik sebelumnya atas nama di BPKB dan STNK," bilangnya.
Untuk proses lainnya, menurut Lukas, sama saja dengan gadai motor atas nama sendiri.
Setelah itu, juru taksir pegadaian akan menilai berapa harga kendaraan yang digadai.
Untuk bunganya sendiri, Lukas menyebutkan untuk gadai kendaraan atau emas di angka 2,2 persen.
"Bunga itu untuk 1 bulan. Maksimal dalam perjanjian gadai adalah 4 bulan," kata Lukas.
Penjelasannya, selama masa gadai nasabah hanya dikenakan biaya bunganya saja.
Baca Juga: Gadaikan Mobil atau Motor di Pegadaian? Penuhi Dua Syarat, Cicilan Diringankan
Jadi misalnya, seseorang menggadai motornya Rp 10 juta.
Maka, Ia dikenakan bunga Rp 220 ribu per bulan dan bisa diperpanjang hingga bulan ke-4.
Lalu bulan keempat Ia harus membayar beserta pokoknya 10 juta.
Lantas jika dalam waktu 4 bulan tidak ada dana untuk menebus pokok, maka, nasabah bisa memperbaharui perjanjian untuk 4 bulan ke depan.
"Pengenaan bunganya sama 2,2 persen per bulan," bilang Lukas.
Namun ada perbedaaanya yakni dalam cicilan ada tambahan pembayaran pokok utang sebesar 5 persen.
Jadi, rinciannya 2,2 persen untuk bunga sebesar Rp 220 ribu.
Lalu 5 persen untuk pokok sebesar Rp 500 ribu.
Jadi total ia membayar di bulan ke-5 adalah 720 ribu.