Mobil atau Motor Belum Balik Nama Bisa Digadai ke Pegadaian, Ini Syarat dan Bunganya

Irsyaad Wijaya,Rudy Hansend - Selasa, 19 Mei 2020 | 17:00 WIB

Pegadaian (persero) (Irsyaad Wijaya,Rudy Hansend - )

Setelah itu, juru taksir pegadaian akan menilai berapa harga kendaraan yang digadai.

Untuk bunganya sendiri, Lukas menyebutkan untuk gadai kendaraan atau emas di angka 2,2 persen.

"Bunga itu untuk 1 bulan. Maksimal dalam perjanjian gadai adalah 4 bulan," kata Lukas.

Penjelasannya, selama masa gadai nasabah hanya dikenakan biaya bunganya saja.

Baca Juga: Gadaikan Mobil atau Motor di Pegadaian? Penuhi Dua Syarat, Cicilan Diringankan

Rudy Hansend
Unit kendaraan yang ada digudang Pegadaian

Jadi misalnya, seseorang menggadai motornya Rp 10 juta.

Maka, Ia dikenakan bunga Rp 220 ribu per bulan dan bisa diperpanjang hingga bulan ke-4.

Lalu bulan keempat Ia harus membayar beserta pokoknya 10 juta.

Lantas jika dalam waktu 4 bulan tidak ada dana untuk menebus pokok, maka, nasabah bisa memperbaharui perjanjian untuk 4 bulan ke depan.