Otomotifnet.com - Kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan pewira polisi Polres Bintan bernama Iptu Hiswanto Ady terus bergulir.
Belasan mobil rental yang menjadi barang bukti berdatangan ke halaman Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, malam (19/5/20).
Pantauan di lokasi, sebanyak 15 mobil rental berbagai jenis, merek dan tipe tiba pukul 19:40 WIB.
Beberapa mobil yang terlihat seperti Honda CR-V, Datsun Go+, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, Toyota Fortuner hingga Mitsubishi Pajero Sport.
Baca Juga: Mobil Rental Bikin Perwira Polisi Jadi Buron, Gelapkan 71 Unit, Ketemu Tembak di Tempat
Puluhan mobil rental yang menjadi barang bukti ditempatkan dalam satu lokasi dan diberi garis polisi.
Setelah kedatangan 15 mobil ini, total saat ini barang bukti yang berhasil diamankan ada 31 unitt dari total 83 unit setelah bertambah dari 71 unit.
Sementara di waktu yang sama, tersangka Hiswanto Ady menjalani pemeriksaan oleh Subdit II Dirkrimum Polda Kepri.
Diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan rapid test, tersangka yang seorang oknum perwira polisi dimintai keterangan polisi sekitar pukul 19:00 WIB, (19/5/20).
Tersangka diperiksa langsung oleh gabungan tim penyidik Subdit II Dirkrimum Polda Kepri.
Untuk mekanisme pemeriksaan pun akan dilakukan secara maraton terhadap tersangka Hiswanto Ady.
Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto usai menggelandang tersangka ke Mapolda Kepulauan Riau, (19/5/20).
"Pemeriksaan tersangka akan kita mulai pukul 19:00 WIB, gabungan tim penyidik yang akan memeriksa, diperiksa secara maraton," ujarnya.
Baca Juga: Perwira Polisi Pelaku Penggelapan 71 Unit Mobil Rental Diringkus, Ngumpet di Pelalawan
Dalam kasus penggelapan mobil ini, sudah ada 12 saksi yang diperiksa polisi dengan empat tersangka.
Sementara barang bukti dari tindak kejahatan oknum Hiswanto Ady sudah ada belasan unit mobil terparkir di halaman Ditkrimum Mapolda Kepri.
Hasil pemeriksaan sementara, menurut Arie, pelaku sudah tiga tahun melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Hal itu berdasarkan keterangan dan dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan.
"Pelaku melakukan aksinya sejak 2017 lalu," ujarnya.
Aksi pelaku diketahui dari laporan salah satu korban, Iptu Hiswanto Ady menjual mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Berangkat dari laporan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal tersebut," ujarnya.
Sampai saat ini dari hasil pengembangan ada sebanyak 83 mobil yang menjadi hasil penggelapan dan penipuan pelaku.