Kendaraan Menuju Jakarta Dihadang, Di Jabar ada 80 Titik, Punya Surat Ini Boleh Lanjut

Panji Nugraha - Selasa, 26 Mei 2020 | 21:30 WIB

Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (Panji Nugraha - )

Sebanyak 3.493 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditolak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Benni Aguscandra mengatakan, jumlah itu berasal dari 5.247 permohonan yang diterima pihaknya hingga Minggu (24/5/2020) sore.

"Jadi, sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui," ucapnya, Senin (25/5/2020).

 

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, banyak permohon yang ditolak lantaran tidak memenuhi ketentuan substansial, seperti maraknya permohonan keluar ibu kota atau mudik hanya untuk menghadiri reuni sekolah.

"Permohonan ini kami tolak karena kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, banyak juga pemohon yang ditolak lantaran memiliki KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Permohonan ini kami tolak karena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitasi sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19," kata Benni.