Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi 11 sektor usaha, seperti kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, sertakebutuhan sehari-hari.
Meski dikecualikan, mereka harus memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujarnya di Balai Kota.
Diberitakan sebelumnya, warga yang akan kembali ke wilayah DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM selama pandemi Covid-19 dan juga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Isuzu Panther Terobos Rumah, Kapolres Dibilang Halusinasi, 2 Warga Meninggal
Namun juga tak sembarang warga yang diperbolehkan untuk mendapatkan SIKM tersebut.
SIKM akan diberikan kepada yang memang diharuskan untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan dalam laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.
Warga penerima SIKM adalah yang memang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.