Benni pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentian penting untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke luar kota.
Sebab, kegiatan tersebut bisa menjadi pemicu penyebaran penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) ini.
"Kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan 820 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta hingga 24 Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap KIA Seltos EXP 1.4 Turbo, Siap Lawan Jepang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir ramadan hingga lebaran.
"Total ada 1.772 permohonan SIKM yang kami terima hanya dalam waktu 24 jam," ucapnya, Senin (25/5/2020).
Sejak permohonan SIKM pertama kali dibuka pada 15 Mei 2020 hingga 24 Mei lalu sekira pukul 18.00 WIB, tercatat ada 5.247 permohonan SIKM.
Dari jumlah tersebut, 635 pemohon masih dalam proses validasi, 3.493 pemohon ditolak, dan yang diterima sebanyak 820 pemohon.