Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha guna bepergian keluar dan atau masuk Ibu Kota.
Syaratnya, harus memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.
"Perizinan tersebut memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," kata Benni, dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Kamis (21/5/2020).
"SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id, pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta, kemudian pemohon diarahkan ke laman JakEVO," lanjutnya.
Benni menjelaskan, ada syarat wajib dipersiapakan pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM.
Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta, kata dia, harus memiliki surat pengantar RT dan RW.
"(Surat itu) menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)," jelas Benni.