Kendaraan Menuju Jakarta Dihadang, Di Jabar ada 80 Titik, Punya Surat Ini Boleh Lanjut

Panji Nugraha - Selasa, 26 Mei 2020 | 21:30 WIB

Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (Panji Nugraha - )

Otomotifnet.com - Kendaraan yang akan masuk ke Jakarta, akan dihadang dan diperiksa di beberapa lokasi check poin penyekatan.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ada 11 titik check poin penyekatan di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Ini merupakan penyekatan lapis kedua, untuk wilayah Bodetabek, sebelumnya telah dilakukan di pintu tol arah Jakarta di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Penyekatan di ring 2, siang tadi kami rapatkan dengan instansi terkait. Itu ada 11 titik pemeriksaan yaitu 4 (titik) di Kabupaten Bogor, 4 di Kabupaten Bekasi, dan 3 di Kabupaten Tangerang," kata Sambodo dalam tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: Malang Ketat! Mobil Pelat Merah Ikut Diperiksa, Puluhan Mobil Gagal Masuk

Ia menjelaskan, penyekatan tidak hanya dilakukan di pintu tol arah Jakarta tetapi juga dilakukan di jalur-jalur arteri dari arah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan jawa Timur.

Penyekatan dilakukan untuk memeriksa kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM).

Pemerintah Provinsi DKI telah menetapkan, hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta.

"Di tol utama itu mulai dari Semarang, Brebes, sampai Karawang Barat KM 47 sampai KM 29 di gerbang tol Cikarang Utama, itu ada pemeriksaan," ujar Sambodo.