Kemudian, peniadaan sementara kebijakan itu kembali diperpanjang sebanyak empat kali mulai 5 April, 19 April, 23 April, dan 22 Mei 2020 seiring penerapan PSBB.
Lalu, saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta dari 22 Mei sampai 4 Juni, peniadaan sementara aturan ganjil genap juga diperpanjang sampai 4 Juni.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar memastikan peniadaan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta, diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020, sesuai masa PSBB.
Ia juga menyebutkan akan dilakukan evaluasi kembali apakah pencabutan kebijakan ganjil genap akan terus seiring dengan penerapan PSBB di DKI atau tidak.
"Akan dievaluasi kembali apakah pencabutan akan diperpanjang atau tidak," kata Fahri, (25/5/20).