Otomotifnet.com - Arus balik pasca mudik lebaran 2020 menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sampai berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menyekat akses masuk tol menuju Ibu Kota.
Salah satunya ruas tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Purwakarta.
"Kendaraan pribadi dan umum kita larang. Tapi untuk angkutan barang diperbolehkan," kata Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo dalam keterangan tertulis, (26/5/20).
Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Enggak Punya Denda Rp 250 Ribu
"Ini dalam rangka mengantisipasi arus balik Idul Fitri 1441 H di masa pandemi," lanjutnya.
Teknis penyekatannya sendiri, lanjut Dia, tetap sama seperti saat memasuki masa mudik.
Yakni dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpang terkait.
Kemudian, pemudik juga wajib menunjukkan bukti Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.