Otomotifnet.com - Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta berakhir, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan lagi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan kebijakan ini berlaku setelah 4 Juni 2020 diperkirakan bersamaan dengan fase new normal.
"Rencananya ganjil genap akan diberlakukan saat PSBB di Jakarta, berakhir 4 Juni nanti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (2/6).
Namun kata Sambodo, sebelum pemberlakuan aturan itu, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelum menerapkannya. "Dan ada evaluasi dulu," katanya.
Seperti diketahui Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan ganjil genap selama masa PSBB di DKI.
Sebelumnya Sambodo mengakui bahwa sejumlah ruas jalan di wilayah DKI mulai mengalami kepadatan arus lalu lintas mulai Selasa pagi (2/6).
Hal ini kata Sambodo terjadi karena beberapa perkantoran di sejumlah wilayah di Jakarta sudah mulai buka.
Serta sedang mempersiapkan untuk memperbolehkan karyawannya bekerja di masa new normal atau normal baru.
Baca Juga: Malang Ketat! Mobil Pelat Merah Ikut Diperiksa, Puluhan Mobil Gagal Masuk
"Memang hari ini mulai ada peningkatan volume kendaraan di sejumlah jalan protokol karena sejumlah perkantoran dan layanan yang kembali buka dan mulai beraktivitas," kata Sambodo.
Meski begitu katanya kepadatan yang terjadi, tidak seperti saat di masa normal sebelum pandemi Covid-19.
Volume kendaraan yang mulai meningkat Selasa pagi terjadi di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, di beberapa titik.
Juga di sekitar kawasan SCBD dan beberapa jalan protokol lain di sejumlah wilayah.
"Meski meningkat, aturan ganjil genap belum diberlakukan. Rencananya ganjil genap akan diberlakukan saat PSBB di Jakarta, berakhir 4 Juni nanti," katanya.