Di sisi lain, kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung limpahan penumpang dari kendaraan pribadi.
“Kami juga akan melakukan kajian upaya-upaya agar masyarakat aware (waspada) terhadap pelaksanaan masa transisi."
"Di mana masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan bagi pengendara motor di wilayah setempat selama PSBB PSBB) transisi hingga akhir bulan Juni.
Baca Juga: Honda CT125 Hunter Cub Lagi Cek Ombak, Siap Masuk Indonesia Lewat Importir Umum
Kebijakan itu telah teruang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Aturan soal ganjil genap plat kendaraan sepeda motor dijelaskan dalam Bab VI mengenai Pengendalian Moda Transportasi. Pada Pasal 17 ayat 1 dijelaskan, pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor pribadi berupa motor dan mobil, beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Untuk kendaraan umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Baca Juga: Kebijakan Ganji Genap Berlaku Buat Motor, Pemerhati Minta Dilaksanakan Bertahap