Otomotifnet.com - Sedang ramai kabar kalau pada 1 Juli 2020 akan ada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Bahkan menurut informasi tersebut disampaikan SIM gratis ini berlaku secara nasional.
Dalam program tersebut, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menanggapi hal tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, bahwa untuk di wilayah Jakarta Raya tidak mengadakan SIM gratis.
Baca Juga: Yamaha NMAX Batal Jadi Duit, Modus Maling Cari Kos Gagal, Berakhir Dipergoki
"Untuk Jakarta tidak ada pembuatan SIM gratis. Bahkan bagi yang lahir tanggal 1 Juli, sampai saat ini belum ada kebijakan tersebut," kata Kompol Hedwin saat dihubungi (14/6).
Sebelumnya, dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengadakan program pembuatan SIM gratis.
Adanya program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian pada hari ulang tahun ke-74.
Selain itu, juga untuk rasa terima kasih kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pemprov Jatim Tebar Diskon Bayar Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Akhir Juli!
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan perincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.