Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap yang sedianya akan diberlakukan kembali di Jakarta, sampai hari ini, 15 Juni 2020 belum diterapkan.
"Untuk saat ini belum berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi.
Sambodo menjelaskan, pemberlakuan aturan ganjil genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Menurutnya, selama masa Transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju ke new normal, pihaknya akan terus melakukan evaluasi rutin terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Belum Jadi Berlaku, Keputusan Minggu Depan
Nantinya hasil evaluasi ini akan dilaporkan ke Gugus Tugas.
Sekadar Informasi, rencana pemberlakuan kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta menuai polemik di tengah masa transisi PSBB Juni ini.
Adapun pelaksanaan Ganjil Genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Dalam pasal 18 Pergub tersebut mengatur mengenai motor dan mobil bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.