Sedikit informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, penerapan ganjil genap pada Pergub akan dilakukan bila dipandang sudah dibutuhkan.
Salah satu parameternya tergantung dari jumlah kasus penularanan Covid-19 di Jakarta.
Selain itu juga terkait dengan pengendalian jumlah penduduk di Jakarta yang beraktivitas di luar rumah.
Bila jumlahnya lebih banyak dari yang tetap bekerja dari rumah, maka sangat mungkin untuk menerapkan ganjil genap sebagai pengendalian.
"Selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil genap," ucap Anies.