Sistem Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku Hingga 15 Juni 2020

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 15 Juni 2020 | 13:20 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan. (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap yang sedianya akan diberlakukan kembali di Jakarta, sampai hari ini, 15 Juni 2020 belum diterapkan.

"Untuk saat ini belum berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi.

Sambodo menjelaskan, pemberlakuan aturan ganjil genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Menurutnya, selama masa Transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju ke new normal, pihaknya akan terus melakukan evaluasi rutin terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Belum Jadi Berlaku, Keputusan Minggu Depan

Nantinya hasil evaluasi ini akan dilaporkan ke Gugus Tugas.

Sekadar Informasi, rencana pemberlakuan kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta menuai polemik di tengah masa transisi PSBB Juni ini.

Adapun pelaksanaan Ganjil Genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Dalam pasal 18 Pergub tersebut mengatur mengenai motor dan mobil bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.

Sedangkan motor dan mobil bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Sebelumnya, sistem ganjil genap akan berlaku pada 12 Juni 2020, namun urung diterapkan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sampai saat ini Dishub beserta instansi terkait lainnya masih tahap evaluasi lebih lanjut.

"Untuk kebijakan itu (ganjil genap) kondisinya masih evaluasi lebih dulu. Terakhir evaluasinya itu kan 12 Juni 2020," ucap Syafrin saat dihubungi, (11/6/20).

Baca Juga: Hasil Evaluasi Sepekan PSBB Transisi di Jakarta, Dishub Sebut Belum Perlu Ganjil Genap

"Jadi nanti pekan depan baru akan kami laporkan," kata Syafrin.

Menurut Syafrin, hasil dari evaluasi yang berupa pantauan dan kondisi terkini soal lalu lintas Jakarta, juga titik-titik kemacetan setelah sepekan PSBB transisi berjalan akan dilaporan ke gugus tugas.

Setelah itu, hasil evaluasi yang diberikan akan dikaji dan dipelajari untuk selanjutnya dijadikan pertimbangan apakah perlu menerapkan ganjil genap seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 52 tahun 2020.

"Prosesnya nanti di gugus tugas yang memutuskan, 15 Juni 2020 akan kami laporkan ke sana," lanjutnya.

"Jadi untuk saat ini sendiri Jakarta masih berjalan seperti biasa (tanpa ganjil genap)," ucap Syafrin.

Saat ditanya soal hasil evaluasi sementara, Syafrin hanya menjelaskan memang terjadi lonjakan volume lalu lintas dan keramaian.

Tapi tidak menyeluruh dan kondisinya hanya pada jam serta lokasi-lokasi tertentu.

Artinya, belum semua wilayah di DKI Jakarta langsung mengalami kepadatan lalu lintas ketika PSBB transisi berjalan.

Baca Juga: Sambut New Normal, Polisi Siap Berlakukan Tilang Elektronik Bareng Ganjil-Genap

Sementara untuk transpotasi umum menurut Syafrin relatif sepi.

"Kondisinya sudah ramai, tapi tidak sepadat seperti sebelum pandemi Covid-19," bebernya.

"Mayoritas transportasi pribadi ya, untuk transportasi umum cenderung landai," ujarnya.

"Banyak masyarakat yang mengandalkan transportasi pribadi, terutama bagi yang sudah mulai beraktivitas lagi," ucap Syafrin.

Sedikit informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, penerapan ganjil genap pada Pergub akan dilakukan bila dipandang sudah dibutuhkan.

Salah satu parameternya tergantung dari jumlah kasus penularanan Covid-19 di Jakarta.

Selain itu juga terkait dengan pengendalian jumlah penduduk di Jakarta yang beraktivitas di luar rumah.

Bila jumlahnya lebih banyak dari yang tetap bekerja dari rumah, maka sangat mungkin untuk menerapkan ganjil genap sebagai pengendalian.

"Selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil genap," ucap Anies.