Sedangkan motor dan mobil bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Sebelumnya, sistem ganjil genap akan berlaku pada 12 Juni 2020, namun urung diterapkan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sampai saat ini Dishub beserta instansi terkait lainnya masih tahap evaluasi lebih lanjut.
"Untuk kebijakan itu (ganjil genap) kondisinya masih evaluasi lebih dulu. Terakhir evaluasinya itu kan 12 Juni 2020," ucap Syafrin saat dihubungi, (11/6/20).
Baca Juga: Hasil Evaluasi Sepekan PSBB Transisi di Jakarta, Dishub Sebut Belum Perlu Ganjil Genap
"Jadi nanti pekan depan baru akan kami laporkan," kata Syafrin.
Menurut Syafrin, hasil dari evaluasi yang berupa pantauan dan kondisi terkini soal lalu lintas Jakarta, juga titik-titik kemacetan setelah sepekan PSBB transisi berjalan akan dilaporan ke gugus tugas.
Setelah itu, hasil evaluasi yang diberikan akan dikaji dan dipelajari untuk selanjutnya dijadikan pertimbangan apakah perlu menerapkan ganjil genap seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 52 tahun 2020.
"Prosesnya nanti di gugus tugas yang memutuskan, 15 Juni 2020 akan kami laporkan ke sana," lanjutnya.