Bangkai Nissan GT-R R35 Sampai Alphard Teronggok di Sini, Sengaja Tak Diurus Pemilik

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 25 Juni 2020 | 17:00 WIB

Nissan GT-R35 yang diduga milik Jaksa Agung, Arminsyah (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

 

Otomotifnet.com - Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan mirip gudang rongsokan mobil.

Bayangkan saja, puluhan mobil sitaan tilang dan kecelakaan berderet dari mulai yang masih berbentuk hingga sudah jadi bangkai.

Paling mencolok dari pantauan saat berkunjung yakni bangkai Nissan GT-R R35 milik Wakil Jaksa Agung, Arminsyah yang tewas kecelakaan maut di tol Cibubur beberapa waktu lalu.

Kondisi sportcar tersebut benar-benar hancur dan dibiarkan teronggok di halaman dengan ditutup terpal saja, (25/6/20).

Baca Juga: Xenia, Avanza, Serena, Tucson dan Jazz Jadi Bangkai, Ringsek di Tol Cipularang, Disimpan di Tempat Ini

Adam samudra
Toyota Alphard milik Silver Bird

Selain itu ada juga Toyota Alphard milik perusahaan taksi, Silver Bird yang remuk depan serta bangkai angkutan umum bajaj dalam kondisi pilar terpotong.

Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo mengatakan, semua kendaraan yang terparkir adalah barang bukti kasus kecelakaan dan tilang.

"Kalau kendaaran akibat laka lantas biasanya akan dilimpahkan di pengadilan. Nanti dikirim berkasnya itu," terang Tri Waluyo.

"Setelah itu tergantung dari kejaksaan mau dititipkan di mana kendaraan-kendaraan tersebut," sebutnya.

Selain kedua mobil mahal dan bajaj, masih banyak mobil dan motor lain bekas kecelakaan yang dibiarkan tak terurus.

Kondisi mobil juga bermacam-macam, mulai rusak ringan hingga parah lengkap di sana.

Mobil-mobil tersebut ternyata sengaja tak diambil pemilik karena sudah enggan mengurusi karena kondisi kerusakan yang parah.

Ada pula yang tak bisa diambil karena terkendala masalah proses hukum.

Baca Juga: Toyota AE86 Trueno, Gak Percuma Jauh-Jauh Bawa Rongsokan

Adam samudra
Kendaraan bekas kecelakaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kendaraan itu tidak diambil pemiliknya lantaran belum melaksanakan proses peradilan pelanggaran berkendara.

Padahal, lanjut Fahri, kalau si pemilik kendaraan itu ingin menyelesaikan perkara lalu lintasnya tentu bisa.

"Mudah kok. Tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata AKBP Fahri beberapa waktu lalu.

"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang ada di polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor," jelas Fahri.

"Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," bebernya.