Menurut Yusri, dalam aturan tersebut disebutkan daerah kawasan pengendalian lalu lintas yang sudah ditentukan Dishub.
Terkait sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap untuk pengendara motor menggunakan mekanisme tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) yang nantinya mesti dipayungi dengan Perda.