Ganjil Genap Buat Motor Belum Berlaku, Polisi Sebut Tergantung Dishub DKI

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 30 Juni 2020 | 15:50 WIB

Ganjil genap motor saat transisi PSBB di Jakarta, belum berlaku di minggu pertama. (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kebijakan ganjil genap di jalanan Jakarta yang rencananya bakal diterapkan untuk motor belum juga berlaku hingga sekarang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya masih membahas secara mendalam kebijakan ganjil genap untuk motor bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Belum ada keputusan. Jadi kewenangan ganjil-genap itu ada di Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, (30/6/20).

Lebih jauh Yusri mengatakan, harus ada persiapan yang matang jika mulai mengaktifkan kebijakan ini.

Baca Juga: Ganjil-genap Buat Motor Belum Diberlakukan, Dirlantas Polda Metro Tunggu Gubernur

Sejauh ini belum ada kesiapan untuk mengaktifkan gage, contohnya hingga saat ini belum ada rambu-rambu penunjuk terkait gage untuk motor.

Namun ia menambahkan, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengawal pemberlakuan ganjil-genap di lapangan.

"Kita siap mendukung kebijakan tersebut. Mau kebijakannya dimulai besok atau kapan kita siap," bebernya.

Disinggung ruas jalan mana saja akan ditentukan untuk menerapkan aturan ganjil genap motor, sekali lagi menurut Yusri semuanya bergantung pada keputusan Dishub DKI Jakarta.

Menurut Yusri, dalam aturan tersebut disebutkan daerah kawasan pengendalian lalu lintas yang sudah ditentukan Dishub.

Terkait sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap untuk pengendara motor menggunakan mekanisme tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) yang nantinya mesti dipayungi dengan Perda.