Kendaraan Umum Dalam Trayek Wajib Singgah di Terminal, Masih Ngeyel, Sanksi Berat

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 2 Juli 2020 | 19:35 WIB

Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020). (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Menurut Budiyanto, dengan adanya pelanggaran angkutan umum yang tidak singgah di terminal tentu dapat menimbulkan banyak masalah.

"Terminal bisa sepi karena penumpang enggan beli tiket di terminal. Bahkan restribusi atau pendapatan daerah berkurang dan sistem transportasi menjadi tidak teratur," tegasnya.

Untuk itu, Budiyanto mendorong perlu ada penegakan hukum agar angkutan umum dalam trayek beroperasi sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.