“Paling banyak lewat online. Perilaku berbelanja sehari-hari yang telah membudaya secara luas, khususnya di kalangan konsumen milenial, ” katanya.
Ia mengaku, dengan masuknya barang BM ini konsumen pihak yang paling dirugikan.
“Mereka gak bisa melakukan komplain, garansi tidak dijamin,” bilang Justisiari.
Di sisi lain, produsen dan distributor resminya juga tidak bisa berlepas tangan.
Hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha tentunya tidak akan terlepas dengan kewajiban dan hak konsumen yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Audio Kit Cardo Packtalk Bold Dijual Rp 1 Jutaan, Dijamin Enggak Ribet
Hak dasar konsumen yang diatur dalam undang-undang tersebut salah satunya hak mendapat informasi (the right to be informed).
Jadi, distributor sebagai perwakilan resmi juga peka dan tidak bisa berpangku tangan mengatakan bahwa barang di luar jalur resmi ilegal.
Karena pada dasarnya barang black market merupakan barang yang diproduksi produsen resmi namun diimpor oleh pihak tertentu.
Produsen dan distributor, menurut Justiiari harus mengedukasi konsumennya.