"Nomor pilihan itu ditentukan kalau nomor pilihannya satu digit ditambah huruf seri Rp 20 juta, kalau pilih huruf seri saja itu biayanya Rp 15 juta, intinya ketentuan tersebut ada kok di PP No 60 tahun 2016," ujarnya menambahkan.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Sebelum melakukan pembuatan pelat nomor pilihan, pemilik harus menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Bukti pembelian kendaraan dari showroom atau dealer
Baca Juga: Indonesia Traffic Watch Minta Pemprov DKI Jakarta Tunda Ganjil Genap, Ini Pertimbangannya
"Perlihatkan STNK-nya, KTP kemudian diajukan dan membuat surat permohonan nomor pilihan, baru dibayarkan, dan setelah itu nomor pilihan akan didaftarkan," ucapnya.
Untuk diketahui, waktu sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta suah diputuskan akan diperpanjang.
Pemberian sanksi tilang ganjil-genap di Jakarta akan mulai diberlakukan pekan depan, tepatnya pada Senin (10/8/2020).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap, dari semula selesai pada Rabu (5/8/2020) lalu diteruskan hingga Jumat (7/8/2020).