Pelat Nomor Ganjil Bisa Diubah ke Genap Atau Sebaliknya, Ini Langkah dan Syaratnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 8 Agustus 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat pemilik mobil yang punya lebih dari satu tapi pelat nomor sama-sama ganjil atau genap khususnya di Jakarta pasti agak dongkol.

Hal tersebut membuat mobilitas jadi terbatas saat kebijakan ganjil genap diberlakukan.

Sebenarnya ada solusi lainnya yakni dengan mengubah pelat nomor salah satu kendaraan yang dipunya.

Namun pastinya pemilik mobil perlu merogoh kocek untuk hal ini.

Baca Juga: Ganjil Genap Disebut Tak Efektif, Pengamat Sarankan Jakarta Pakai Sistem Ini Atasi Kemacetan

Kalau memang biaya bukan masalah, ini syaratnya jika ingin menganti nomor ganjil menjadi genap, atau sebaliknya.

Menanggapi hal ini Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Halim Pagarra, memberikan tanggapannya.

Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan di loket yang disediakan di kantor-kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di seluruh wilayah hukum Jakarta.

"Pakai nomor pilihan, tapi harus bayar Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 60 Tahun 2016, buat saja surat permohonan habis itu bayar PNBP langsung di daftarkan dan dibawa ke Samsat," kata Brigjen Halim beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ganjil Genap Diterapkan, Dishub DKI Klaim Turunkan Volume Lalin Sampai 2 Persen

"Nomor pilihan itu ditentukan kalau nomor pilihannya satu digit ditambah huruf seri Rp 20 juta, kalau pilih huruf seri saja itu biayanya Rp 15 juta, intinya ketentuan tersebut ada kok di PP No 60 tahun 2016," ujarnya menambahkan.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Sebelum melakukan pembuatan pelat nomor pilihan, pemilik harus menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Bukti pembelian kendaraan dari showroom atau dealer

Baca Juga: Indonesia Traffic Watch Minta Pemprov DKI Jakarta Tunda Ganjil Genap, Ini Pertimbangannya

"Perlihatkan STNK-nya, KTP kemudian diajukan dan membuat surat permohonan nomor pilihan, baru dibayarkan, dan setelah itu nomor pilihan akan didaftarkan," ucapnya.

Untuk diketahui, waktu sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta suah diputuskan akan diperpanjang.

Pemberian sanksi tilang ganjil-genap di Jakarta akan mulai diberlakukan pekan depan, tepatnya pada Senin (10/8/2020).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap, dari semula selesai pada Rabu (5/8/2020) lalu diteruskan hingga Jumat (7/8/2020).