Otomotifnet.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Malang bak showroom motor dan mobil bekas.
Sebab, mobil dan motor sitaan menumpuk di gudang Kejari tak kunjung diambil pemiliknya.
Total ada 202 kendaraan sitaan yang belum diambil pemiliknya dengan berbagai kondisi.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti sitaan dan barang bukti sitaan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Polisi Cuma Bisa Pasrah, Motor Sitaan Menumpuk Tak Asal Dimusnahkan
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengatakan, saat ini kendaraan bermotor tersebut menunggu untuk diambil pemiliknya.
"Berbagai kendaraan bermotor tersebut telah sejak lama berada di Kejari Kota Malang dan tidak pernah ada pemilik yang mengambilnya," ungkapnya, (31/8/20).
"Kami berharap ada masyarakat yang merasa sebagai pemilik kendaraan bermotor, untuk segera mengambilnya agar tidak menumpuk di gudang," ujar Andi.
Ia menerangkan terkait jenis pengelompokan kendaraan barang sitaan, pihaknya mengaku tidak berani mengungkapkan jika kendaraan tersebut tergolong pada hasil kejahatan ataupun sarana kejahatan tertentu.