Mobil Dinas Pemkab Meranti Nunggak Pajak, Komisi II DPRD: Mencuat Saat Defisit Rp 180 Miliar

Irsyaad Wijaya - Rabu, 2 September 2020 | 10:25 WIB

Ilustrasi Mobil dinas Pemkab Kepulauan Meranti menunggak pajak (Irsyaad Wijaya - )

"Apalagi pajak kendaraan dinas tentu memiliki bunga yang bertambah setiap tahunnya," ujarnya.

Dedi mengatakan, seharusnya persoalan seperti ini tidak terjadi, mengingat anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas sudah memiliki anggaran tersendiri.

"Seharusnya ini tidak terjadi karena anggarannya sudah ada. Jadi kalau tidak dibayar ini tentu kelalaian," tandasnya.

Selain itu dikatakan Dedi, persoalan ini semakin ironis karena mencuat disaat kondisi keuangan daerah yang tengah defisit.

Baca Juga: Mobil dan Motor Dinas Pemkab Malaka Nunggak Pajak Sampai 3 Tahun, Total 314 Unit

"Diperkirakan sekitar 180 miliar terjadi defisit anggaran saat ini. Hampir dipastikan APDB 2021 akan defisit juga," Tutur Dedi.

Dedi mengingatkan bahwa Pemkab harus selaras dengan komitmennya dimana saat ini sedang menggesa pajak sarang burung walet yang disinyalir pemkab Kepulauan Meranti ada kebocoran.

"Apalagi saat ini Bupati sudah minta kepada wajib pajak tidak menghindar dari wajib pajaknya. Jangan sampai kita tidak memberikan contoh yabg salah," katanya.

Oleh karena itu Dedi meminta secara tegas kepada Pemkab Kepulauan Meranti agar segera membayarkan tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada saat ini.