Dishub DKI Ngotot Ganjil Genap Tetap Berlaku, Klaim Angkutan Umum Lebih Aman Dari Mobil Pribadi

Irsyaad Wijaya - Kamis, 10 September 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi aturan ganjil genap. (Irsyaad Wijaya - )

Terlebih, angka kasus Covid-19 di Ibu Kota terus mengalami lonjakan dari hari ke hari.

"Faktor eksternal peningkatan preference terhadap penggunaan kendaraan pribadi, mengingat kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 yang mengakibatkan turunnya permintaan penggunaan angkutan umum," ujarnya.

Untuk itu, Syafrin menyebut, pihaknya bakal terus menggencarkan sosialisasi terkait penggunaan angkutan umum yang aman dari bahaya Covid-19.

"Ini menjadi tantangan bagi kami di sisi eksternal dan perlu kami lakukan sosialisasi secara masif," kata dia.

Baca Juga: Ganjil Genap Masih Belum Berlaku Buat Motor, Kadishub DKI Jakarta Beri Penjelasan

Seperti diketahui, Pemprov DKI sempat meniadakan ganjil genap di awal masa pandemi Covid-19 lalu.

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ingin masyarakat menggunakan kendaraan pribadi yang notabene lebih aman dibandingkan angkutan massal.

Namun, Anies kemudian berubah pikiran seiring penerapan masa transisi yang mulai ditetapkan Anies pada 4 Juni lalu.

Pemprov DKI pun resmi kembali menerapkan pembatasan kendaraan menggunakan mekanisme ganjil genap pada 3 Agustus lalu.