Malaysia Sudah Hapus Pajak Mobil Baru, Indonesia Masih Wacana

Harryt MR - Rabu, 16 September 2020 | 21:45 WIB

Jika penjualan mobil anjlok maka Pemerintah juga tak memperoleh retribusi pajak. Alhasil cukup rasional jika semua pungutan pajak mobil dibebaskan sementara, untuk merangsang daya beli konsumen (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hapus sementara pajak mobil baru, sebagai upaya mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 patut didukung.

Sebagai contoh, stimulus perpajakan saat pagebluk juga telah dilakukan di sejumlah negara, salah satunya di Malaysia.

Negeri serumpun itu telah membebaskan pajak penjualan 100 persen untuk model yang dirakit secara lokal (Completely Knock Down/CKD).

Serta turut memangkas 50 persen untuk model yang diimpor secara utuh (Completely Built Up/CBU), terhitung sejak 15 Juni sampai 31 Desember 2020.

Adapun Indonesia, masih sebatas usulan yang tentunya perlu proses untuk dibahas lebih lanjut antar Kementerian dan Lembaga negara.

Alhasil masih sebatas wacana, yang belum bisa dipastikan kapan realisasinya.

Baca Juga: Gaikindo Minta Pemerintah Hapus Sementara Semua Pungutan Pajak Mobil

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen, sampai Desember 2020,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.

Relaksasi pungutan pajak mobil sejatinya sangat dibutuhkan guna merangsang pembelian mobil.

Serta menjaga daya tahan industri otomotif yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Seperti diketahui kinerja penjualan industri otomotif semester pertama 2020, terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan positif.

“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.